BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Argo Yuwono mengatakan, hingga kini Polri belum berbicara soal penggunaan Undang-Undang (UU) Antiterorisme terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi mengategorikan KKB Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai organisasi teroris.
“Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa. Yang jelas TNI-Polri siap mengamankan dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada,” katanya, Selasa (04/05/2021).
Untuk itu, jenderal bintang dua ini juga masih enggan saat ditanya lebih detail soal efek pengenaan UU Antiterorisme. Misal, kerawanan pelanggaran HAM yang berpotensi terbuka lebar. Sebab, dengan UU itu mereka yang menyembunyikan dan melindungi pelaku teror bisa ditindak.
Lalu, hingga kini juga belum ada keputusan soal apakah Densus 88 Antiteror yang akan jadi ujung tombak penegakan hukum di Papua, kendati Densus telah lama mempunyai Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) di Provinsi ujung Timur Indonesia tersebut.
Seperti diberitakan, wacana menjadikan organisasi separatis itu sebagai kelompok teror awalnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Senin, 22 Maret 2021.
Kemudian, pada Kamis pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD juga melabeli KKB TPNPB sebagai teroris dan penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
[MBN]