BeritaHeadlineHukum

Kejagung Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), tengah mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Pasalnya, proses penyidikan kasus tahap satu tinggal menghitung hari.

“Batas waktu tahap satu di akhir bulan, kita kejar tahap satu,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Febri Ardiansyah, Jumat (23/04/2021).

Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan berkas tahap satu, pihaknya tengah menjalani kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan jumlah nilai kerugian dalam kasus mega korupsi tersebut.

“Penyidik juga sudah kerja dengan BPK teman-teman auditor untuk penyelesaian nilai riil kerugian,” jelas Febri.

Kemudian dia menerangkan, pihaknya dan BPK RI akan melakukan pelacakan transaksi yang diduga perbuatan melawan hukum dan merugikan PT Asabri.

“Nah itu dipilah, ini yang memang hati-hati, penyidik hati-hati untuk menentukan berapa nilai riil,” terang Febri.

Sementara itu, mengenai kerugian negara sebesar 23 triliun lebih, yang sebelumnya telah disebutkan masih berasal dari basic data dan belum memiliki bukti kuat.

Meski diperkirakan angkanya tidak jauh dari 23 triliun, dia mengungkapkan, penyidik harus mengumpulkan bukti yang kuat, sehingga siap saat menghadapi persidangan.

“Menentukan transaksi tersebut melawan hukum dan itu kerugian negara, karena perbuatan kejahatan Tipikor pasti harus ada alat bukti dari transaksi yang didalami oleh teman-teman auditor BPK dan kawan-kawan OJK,” ungkap Febri.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close