Berita

Pemerintah Membolehkan Masyarakat Melakukan Shalat Tarawih dan Idul Fitri

BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan shalat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu shalat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (05/04/2021).

Muhadjir menekankan protokol kesehatan terkait shalat tarawih dan Idul Fitri. Protokol kesehatan harus sangat ketat dan jamaahnya diharapkan saling kenal.

Kemudian jamaah boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas. “Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” sebut Muhadjir.

Ia juga mengingatkan agar para jamaah tak berkerumun saat akan menuju tempat salat, baik di masjid maupun di lapangan.

“Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat shalat jamaah, di lapangan, maupun di masjid, maupun ketika bubar dari shalat jamaah,” ucapnya.

Diketahui, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, pemerintah sebelumnya memperluas penerapan PPKM skala mikro dari 15 provinsi menjadi 20 provinsi.

Lima daerah tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

“Secara keseluruhan ikut PPKM ada 20 provinsi untuk periode 6-19 April. Perpanjangan PPKM tahap berikutnya atau kelima untuk dua minggu kedepan,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close