BeritaHeadlineHukum

KPK Terbitkan SP3 Untuk Tersangka Kasus BLBI

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pertama kalinya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SP3 tersebut diterbitkan untuk Sjamsul Nursalim dan Ijtih Sjamsul Nursalim. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Ijtih Sjamsul Nursalim,” ujar Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021).

“Bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” lanjut Alex.

Penghentian penyidikan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Serta sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara, KPK RI memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” tutur Alex.

Sjamsul dan Ijtih Nursalim dalam perkara tersebut sempat dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK RI.

Dalam perjalanan kasusnya sejak 10 Juni 2019, KPK RI telah memeriksa 30 saksi, yakni dengan unsur saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan Ketua BPPN.

Kemudian, pensiunan Menteri BUMN, mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), ekonom, advokat, dan swasta. Karena, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close