BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham), Yasonna Laoly mengumumkan keputusan atas pengajuan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Keputusan (SK) hasil KLB Deli Serdang, Sumut melalui konferensi pers yang digelar hari ini.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Dengan keputusan tersebut, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai partai yang sah.
Yasonna menambahkan, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret 2021 yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.
YA