Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan, pemberantasan kasus korupsi korporasi mengalami penurunan. Pada tahun 2018 terdapat 8 kasus korupsi korporasi, sedangkan tahun 2019 terdapat 2 kasus korupsi korporasi.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, hal itu terjadi karena pemberantasan kasus korupsi lebih terfokus pada perseorangannya bukan korporasinya.
“Kita perlu memikirkan bagaimana caranya menjerat korporasi, sehingga yang dikejar bukan hanya individu saja. Padahal penting menjerat korporasi karena bisa mengembalikan uang negara,” katanya, Rabu (19/2/2020).
Selain itu, data ICW menunjukan, pemberantasan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga mengalami penurunan. Sepanjang tahun 2019 terdapat 3 kasus TPPU, sedangkan tahun 2018 terdapat 7 kasus TPPU.
“Kita bisa simpulkan bahwa penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) masih belum serius menindak pidana TPPU dalam upaya asset recovery,” tambahnya.
Data-data di atas berbanding terbalik dengan keinginan Pemerintah yang menegaskan pentingnya asset recovery.
“(Ini) bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang berencana memprioritaskan asset recovery,” sindirnya.
Sumber: kabar24.bisnis.com
Editor: Dawi A.