BeritaHeadlineHukumPolitik

Ini Alasan Zumi Zola Ajukan PK

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kembali menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. Usai sidang, Zumi Zola buka suara soal alasan mengajukan PK.

“Saya ajukan ini sebagai bentuk ikhtiar saya, usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya,” ujar Zumi Zola, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (19/03/2021).

Aktor Film ini menuturkan, pengajuan PK tersebut juga dikarenakan rasa ibanya terhadap ibunda yang kini hanya tinggal seorang diri.

“Orang tua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau. Dan tentu membesarkan, membimbing anak-anak saya yang masih kecil itu aja,” tutur Zumi Zola.

“Jadi, saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik,” tambah Zumi Zola

Sebagai informasi, Zumi Zola divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi Zola dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi ini diterima Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close