BeritaHeadlineHukumPolitik

Jhoni Allen Marbun Gugat Petinggi Demokrat Kubu AHY

BIMATA.ID, Jakarta – Jhoni Allen Marbun menggugat tiga nama dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pemecatan tidak sesuai prosedur.

Tiga nama itu adalah Hinca Panjaitan selaku Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demkrat, dan Teuku Riefky Harsa selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat.

Sekjen DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko ini mengeklaim, telah menderita kerugian hingga puluhan miliar akibat pemecatan tersebut.

“Kerugian materil kira-kira sekitar Rp 5 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp 50 miliar,” kata Slamet Hasan selaku Kuasa Hukum Jhoni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (15/03/2021).

Kuasa Hukum menyebut, pemecatan Jhoni Allen Marbun bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pemecatan berawal dari surat rekomendasi Hinca Panjaitan, kemudian ditindaklanjuti AHY dan Teuku Riefky Harsa.

“Pak Jhoni Allen belum meminta klarifikasi, belum diberi kesempatan untuk bela diri,” imbuh Slamet.

Terkait pihak tergugat yang tidak hadir, Kuasa Hukum menyampaikan, hal tersebut merupakan hak pihak tergugat. Akan tetapi, di sisi lain, menghadiri persidangan juga merupakan kewajiban pihak tergugat.

“Pekan depan semoga hadir untuk memberikan pertanggung jawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen,” ujar Slamet.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close