BIMATA.ID, Sergai – JW seorang ayah yang mencabuli anaknya sejak balita divonis penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Namun, JW kini telah melarikan diri.
Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai segera memasukkan nama JW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 25 Februari lalu, JW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang saat kejadian masih balita. Kasus ini sempat menjadi perhatian banyak orang, karena sejak dari proses penyidikan di kepolisian tidak pernah ditahan di rutan dan hanya berstatus tahanan kota.
Kasi Intelijen Kejari Sergai, Agus Adi Atmaja mengatakan, sampai saat ini pihak Kejaksaan belum ada pemberitahuan kalau JW melakukan upaya hukum banding. Begitu putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Kejaksaan akan memasukan nama ia sebagai DPO.
“Di Kejati kan ada tim Tabur (tangkap buronan). Kita akan koordinasi nanti juga ke sana. Begitu berkekuatan hukum tetap kita buat DPO-nya dan kejar dia. Kalau ada masyarakat yang tahu di mana keberadaannya boleh juga diinfokan ke kita,” kata Agus, Rabu (03/03/2021).
Terhitung sudah dari tanggal 22 Februari lalu, batang hidung JW tidak lagi tampak oleh petugas Kejaksaan. Ia menghilang saat detik-detik akan menjalani sidang putusan. Karena tidak tampak di persidangan, pembacaan putusan pun sempat tertunda.
“Sebelumnya kita sudah panggil juga dia secara layak. Surat panggilan kita layangkan ke Kepala Desa di rumahnya yang ada di daerah Perbaungan. Dia nggak ada di tempat, ya karena tugas kita untuk mengeksekusi ya, makanya mau kita buat dia DPO. Intinya kan sudah kita panggil dia sebenarnya secara patut, tapi dia tidak hadir saat itu,” urai Agus.
Mengenai pernah tidak ditahannya JW oleh Kejaksaan, Agus menyampaikan, hal ini ada pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, JW dinilai kooperatif dan hanya 20 hari berstatus sebagai tahanan kota JPU.
Pada saat mau memasuki sidang vonis, JW sempat dicari-cari oleh Penasihat Hukumnya, Rismanando Siregar. Ia mengaku sempat berkomunikasi pada pagi hari dan menyebut kliennya akan menghadiri sidang putusan.
Namun, saat tiba jadwal sidang, JW mematikan ponselnya dan langsung putus kontak. Putusan yang dijatuhkan kepada ia lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JW dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Sergai. Dalam vonis hakim, selain dijatuhi 8 tahun penjara, ia juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan potongan hukuman 2 bulan penjara.
[MBN]