KesehatanNasional

Ending Masalah BPJS Ada Di Jokowi

Jakarta — Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan kenaikan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu. Sehingga jika memang ada perubahan, harus sesuai dengan persetujuan presiden.

“BPJS Kesehatan sesuai UU nomor 30 tahun 2014 harus meminta persetujuan langsung, dalam hal ini Presiden karena ada potensi untuk mengubah anggaran,” ujar Fahmi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Pasalnya, sesuai dengan UU BPJS Kesehatan,kenaikan iuran ini harus dilakukan setiap 2 tahun sekali. Fahmi menyebut kenaikan iuran ini adalah  salah satu solusi mengurangi defisit yang terus terjadi di BPJS Kesehatan setiap tahunnya. Tahun 2019 saja, BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun.

Kemudian yang menjadi permasalahan adalah untuk masyarakat golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana ada tiga kelas yang semuanya dinaikkan iurannya oleh pemerintah.

– Kelas III : naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan

– Kelas II : naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan

– Kelas I : naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.

Kenaikan iuran ini telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu adalah: Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 42.000 per bulan

Sumber: detik

Editor: OZI

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close