BeritaHeadlineHukumPolitik

Paslon Terpilih Pilkada Serentak 2020 Sudah Bisa Ditetapkan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, KPU Daerah (KPUD) sudah bisa melakukan penetapan terhadap Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pilkada Serentak 2020.

Hal itu mulai berlaku setelah keluarnya daftar atau registrasi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK, pelaksanaan penetapan Paslon dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengumumkan permohonan perselisihan hasil yang telah diregistrasi,” ungkap Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari, Kamis (21/01/2020).

Ia menguraikan, pengumuman MK terkait gugatan yang teregistrasi atau yang diproses menuju sidang pada tanggal 20 Januari 2021. Dalam lampiran pengumumannya, MK menyebut ada 132 gugatan yang siap disidang. Dengan demikian, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, ada 138 daerah yang sudah bisa ditetapkan Paslon terpilih.

Sementara untuk daerah yang hasil Pilkada berlanjut ke persidangan di MK, ia meminta KPUD untuk menyiapkan diri. Persiapan terutama terkait data, bukti, ahli, dan saksi. KPUD juga harus mempelajari materi gugatan yang diajukan para Paslon.

Ia pun meminta agar KPUD memperhatikan jadwal sidang yang ditetapkan MK, mulai dari sidang pertama sampai putusan. KPUD tidak boleh lalai dengan melewatkan jadwal yang telah tersedia.

“Penetapan Paslon terpilih, paling lama lima hari setelah adanya putusan MK,” kata Hasyim.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close