BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah daerah. Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Sesuai disampaikan kemarin di Istana terkait kebijakan yang diambil pemerintah, pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, itu yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada, pada kondisi hari ini, kasus aktif ada 112.593, kemudian meninggal 23.296, sembuh 652.513, 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali di saluran YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
PPKM diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.
“Disampaikan ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan PPKM bukan menyetop seluruh kegiatan. Kegiatan tertentu tetap bisa berjalan.
“Pemerintah melihat, ada beberapa daerah yang bed occupancy-nya 62,8 persen, kemudian yang diatur pemerintah, yaitu pemerintah menggunakan kriteria, pertama tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional,” katanya.
Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, yaitu pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan baru ini memiliki perbedaan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apa saja?
Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Rabu (6/1). Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.
“Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan,” kata Airlangga.
Berikut ini perbedaan PSBB dengan pembatasan kegiatan yang baru diumumkan:
Pembatasan Mikro vs Pembatasan Skala Besar
Perbedaan pertama PSBB dan pembatasan yang baru saja diumumkan pemerintah terkait skala lingkupnya. Pembatasan baru ini, kata Airlangga, berskala mikro.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga.
Mekanisme PSBB dan Pembatasan Baru
Salah satu perbedaan PSBB dengan pembatasan baru yaitu terkait mekanismenya. Pada intinya, jika dalam mekanisme PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan baru inisiatif ada di pemerintah pusat. Inisiatif pemerintah pusat itu berupa pemberian kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria itu, mau tak mau harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria terkait pembatasan di daerah di Jawa dan Bali. Selanjutnya kepala daerah menentukan apakah daerahnya termasuk dalam kriteria tersebut atau tidak.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia,” kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).
Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.
(Bagus)