Regional

Polrestabes Surabaya akan Gelar Razia Penjual Kembang Api Menjelang Tahun Baru 2021

BIMATA.ID, Surabaya — Tahun baru kali ini berbeda dengan tahun baru tahun-tahun biasanya. Pemerintah telah menginstruksikan untuk masyarakat tidak menggelar pesta tahun baru, termasuk pesta kembang api.

Hal tersebut disampaikan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo. Hartoyo mengatakan masyarakat diimbau untuk tidak merayakan tahun baru utamanya melakukan kerumunan Mencegah adanya pesta kembang api, Polrestabes Surabaya akan merazia penjual kembang api.

“Diimbau dari Forkopimda kemudian ditegaskan pak Kapolres tidak boleh ada perayaan malam tahun baru. Silahkan lakukan refleksi diri di rumah masing,” ujar Hartoyo, Selasa (29/12/2020).

Pihaknya telah mulai melakukan razia penjual petasan kembang api. Pihaknya juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak menjual petasan dan kembang api.

“Nanti dari pada kita jual kita razia dan kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Menurutnya petasan, kembang api dan terompet akan menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru.

“Maka kita lakukan pencegahan, kita lakukan operasi penindakan kepada para penjual kembang api dan terompet. Oleh karena kita Himbau untuk jangan jualan,” terang orang nomor dua di Polrestabes Surabaya itu.

[oz]

Tags

Related Articles

Bimata
Close