BeritaHeadlineHukum

Kejari Dan BNN Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Inkrah

BIMATA.ID, Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) dari hasil persidangan atau mempunyai hukum tetap (inkrah).

Adapun total Narkoba yang dimusnahkan dalam rentang waktu Agustus-Desember 2020 terdiri dari ganja 26 perkara, sabu 95 perkara, pil LL inex 19 perkara, serta timbangan dan ponsel.

“Total ganja yang dimusnahkan seberat 1686,75 gram, sabu 1416,22 gram, dan pil LL 140.533 dengan cara dibakar dan dihancurkan,” ungkap Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Kota Malang, Ferdinan Cahyadi, Kamis (17/12/2020).

Kemudian dia menguraikan, bahwa tahun 2020 didominasi oleh perkara Narkoba.

“Tahun ini dan tahun sebelumnya paling banyak kasus yang disidangkan ya kasus narkotika,” urai Ferdinan.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag Umum) BNN Kota Malang, Yudha Wirawan mengatakan, dalam kasus Narkoba kalangan pelajar dan mahasiswa yang paling banyak terjerat.

“Padahal banyak mahasiswa yang pulang kampung, tapi tetap saja trennya berkutat di kalangan tersebut. Untuk itu, upaya kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, yaitu maksimalkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Yudha.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close