BIMATA.ID, Jakarta – Perum Bulog terus melakukan pembenahan secara korporasi dengan memperkuat penerapan clean management sebagai bagian dari upaya meneguhkan budaya anti penyuapan dalam organisasi dengan keberhasilannya meraih Sertifikat ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan bentuk komitmen Perum Bulog untuk mengatasi segala bentuk penyuapan, penyelenggaraan perusahaan yang sehat dan bersih. Selain itu juga akan meningkatkan kepercayaan publik dan pemangku kepentingan lainnya terhadap perusahaan sehingga meningkatkan pula kelangsungan usaha yang sehat, sekaligus mengembangkan keunggulan kompetitif dalam jangka panjang,” kata Dirut Perum Bulog Budi Waseso usai menerima sertifikat ISO 37001: 2016 di Jakarta, Kamis (19/11).
Acara penyerahan sertifikat diberikan oleh Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, Arifin Lambaga, selaku Badan Sertifikasi SMAP kepada Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso disaksikan para direksi dan manajemen puncak Perum Bulog. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan diberikan setelah melalui serangkaian audit oleh Badan Sertifikasi SMAP.
Budi Waseso mengatakan, sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan bagian dari aktivitas tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang diterapkan perusahaan guna menambah dan memaksimalkan peran perusahaan dalam memenangkan persaingan bisnis di era global seperti saat ini dengan berpedoman pada nilai transparansi, akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan, independensi, dan kewajaran.
“Sertifikasi ini menjadi panduan bagi seluruh lapisan manajemen khususnya dalam proses pengambilan keputusan strategis dan menjaga kepentingan manajemen dilakukan dengan benar dan efektif, serta mencegah benturan kepentingan berbagai pihak. Hal ini juga akan memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti pengendalian gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan, penerapan whistleblowing system, sistem pengawasan intern, dan lain sebagainya”, kata Budi Waseso.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Arifin Lambaga mengatakan, Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan bagian dari manajemen strategik yang mengedepankan terciptanya budaya tata kelola perusahaan yang sehat, transparan dan efisien. Manfaat lainnya adalah meningkatkan efisiensi perusahaan dan juga meningkatkan pelayanan kepada stakeholder dan bankable karena adanya faktor kepercayaan. Pada akhirnya akhirnya meningkatkan corporate value Perum Bulog itu sendiri.
Sertifikasi SMAP ini juga merupakan amanat Kementerian BUMN yang disampaikan melalui surat Kementerian BUMN kepada seluruh BUMN agar bisa tersertifikasi ISO 37001:2016 dan bisa mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di setiap BUMN.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi, yang menyebutkan bahwa korporasi dapat dikenakan tindak pidana apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi SMAP di Perum Bulog. Seluruh jajaran Perum Bulog akan senantiasa berkomitmen dalam penerapan ISO 37001:2016, terlebih Perum Bulog telah memperoleh sertifikasi ini,” tambah Budi Waseso.