BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyatakan, Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilarang membagi-bagikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, pembagian Bansos termasuk politik uang, sehingga tidak boleh dilakukan dan sudah diatur ke dalam Pasal 187A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan yang bisa menguntungkan pasangan calon. Jika terbukti bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo, Senin (28/9/2020).
“Bisa juga diberikan sanksi diskualifikasi untuk calon yang terbukti politik uang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), baik petahana atau nonpetahana,” lanjut Dewi.
Bansos pada dasarnya adalah bantuan dari Pemerintah yang diperbolehkan UU. Namun, akan menjadi masalah ketika Bansos dimanfaatkan untuk pemenangan peserta Pilkada. Apalagi jika ditempel foto atau nomor urut Paslon.
Meski begitu, ada sejumlah pemberian dalam masa kampanye yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini pun dijamin dalam pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.
Pemberian itu berupa bahan kampanye, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar 10cm x 5cm. Barang-barang tersebut tidak melanggar selama harga maksimal Rp 60 ribu.
“Kalau pemberian lain, misalnya sembako yang bukan bantuan sosial Pemerintah yang dibagikan untuk mempengaruhi pemilih bisa dikenakan pasal 187A politik uang,” tutur Dewi.
Pilkada Serentak 2020 dihelat di 270 daerah. Masa kampanye sudah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang. Paslon diminta untuk mengutamakan kampanye menggunakan internet atau dalam jaringan guna menghindari penularan Covid-19.
Paslon boleh mengundang massa dalam menggelar kampanye. Namun, hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Ada sanksi yang akan diberikan kepada Paslon jika melanggar protokol kesehatan.
[MBN]