BIMATA.ID, Magelang – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Prasetyo Hadi mengatakan, Empat Pilar Kebangsaan merupakan pondasi bangsa dan negara RI. Oleh karenanya, masyarakat diwajibkan untuk menjaga pondasi tersebut agar negara RI semakin tangguh.
Hal itu disampaikan Prasetyo saat menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Gedung Serbaguna Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (22/9/2020).
“Pilar dalam empat pilar yang disosialisasikan artinya tiang yang menopang sebuah bangunan. Bangsa kita akan utuh dan kuat bila pilarnya kuat. Sebagaimana sebuah bangunan akan kokoh, bila tiangnya kokoh. Demikian juga sebaliknya,” katanya, Selasa (22/9/2020).
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, setiap Anggota DRP atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memiliki tugas untuk mensosialisasikan dan memasyarakatkan Empat Pilar Kebangsaan.
Legislator Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, Empat Pilar Kebangsaan yang dimaksud, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Prasetyo berharap, masyarakat dapat memahami nilai-nilai yang terkandung di dalam Empat Pilar Kebangsaan. Sehingga, bangsa dan negara RI dapat semakin kuat dalam menghadapi tantangan dunia.
“Dengan memahami dan memegang teguh nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar ini, akan menjadi kekuatan kita sebagai bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Suharno, salah satu tokoh masyarakat di Desa Borobudur dan Desa Blondo.
[MBN]