BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berlangsung.
“Jadi kami memberikan peringatan tertulis, kemudian menghentikan kegiatan yang melanggar, bila perlu disertai pembubaran,” ungkap Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).
Sanksi dengan memotong masa kampanye yang dimiliki calon Kepala Daerah akan dilakukan. Dengan demikian, sejauh ini tidak ada sanksi berupa diskualifikasi untuk pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada.
“Ada satu lagi, yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya,” tambah Raka Sandi.
Tentu dalam pengaturan dan penerapan sanksi tersebut, KPU RI akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Oleh sebabnya, kini KPU RI tengah mengatur mekanismenya.
KPU saat ini sedang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19, serta merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur larangan sanksi terkait pelanggaran kampanye.
“Diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada pihak-pihak yang kemudian melanggar, apakah pasangan calon atau izin kampanyenya. Tentu kita berharap itu tidak terjadi,” kata Raka Sandi.
[MBN]