BIMATA.ID, Tangsel – Tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad-Rahayu Saraswati, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, dan Siti Nur Azizah-Ruhama Ben resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Tadi jam 10 kita sudah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. sekarang sudah resmi jadi peserta pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Tangsel 2020,” ucap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, di Kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Puspiptek, Rabu (23/9/2020).
Dia menjelaskan, tiga Paslon tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada Kota Tangsel.
“Siapa saja yang ditetapkan pasangan Muhammad-Rahayu, Siti Nur Azizah-Ruhamanben, Benyamin Davnie-Pilar Saga sudah ditetapkan, setelah memenuhi syarat,” jelas Bambang.
Kemudian Dia mengakui, sejumlah syarat yang berhasil membawa Paslon itu lolos adalah berkas administrasi, seperti surat dari pengusung partai politik (Parpol) yang harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Parpol.
“Syaratnya apa saja, misal surat dari pengusung Parpol harus ditandatangani dari Ketua dan Sekretaris Parpol di tingkat Kota Tangsel dan surat dari DPP Partai. Dan semua calon sudah memenuhi, itu yang paling utama,” tutur Bambang.
Adapun syarat lainnya, yakni mulai dari syarat pendidikan, biodata SKCK aktif atau tidak dalam keadaan pailit atau di pengadilan.
“Calon juga bebas tindak pidana, termasuk syarat kesehatan dan di setiap Paslon baik dari Wali dan Wakil sudah memenuhi syarat,” imbuh Bambang.
[MBN]