BeritaEkonomiPertanianRegional

Petani Bantul Diwajibkan Punya Kartu Tani

BIMATA.ID, JAKARTA- Setiap petani di Bantul diwajibkan memiliki kartu tani sebagai salah satu syarat dan kewajiban untuk mendapat subsidi pupuk per 1 September 2020.

Dinas Pertanian Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Bantul meminta masyarakat, khususnya petani, lebih aktif berkoordinasi dengan gapoktan setempat terkait hal itu.

“Kami imbau masyarakat, khususnya para petani, bisa melakukan pengecekan secara mandiri untuk melihat apakah nama mereka terdaftar atau belum,” ujar Kepala DPPKP Bantul Yus Warseno.

Yus Warseno mengatakan bahwa sosialisasi terus dilakukan agar tidak ada masalah terkait dengan penyaluran pupuk subsidi ini kepada para petani.

Tidak hanya sosialisasi mengenai kartu tani, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait soal penyaluran.

Beberapa pihak yang disebutkan berperan dalam penyaluran pupuk ini di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta produsen pupuk itu sendiri.

Sosialisasi dan koordinasi ini dilakukan juga guna mendorong para petani untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban yang diperlukan.

“Kita tidak ingin malah proses penyaluran ini menghambat atau mempersulit para petani, jadi kami masih akan terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar lebih lancar,” ucapnya.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Penyuluhan DPPKP Bantul Arifin Hartanto menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa menyebutkan angka pasti terkait dengan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Bantul. Kendati begitu, diperkirakan jumlah alokasi yang akan diberikan kepada para petani di Bantul berkisar hingga 27.000 ton.

“Kalau produksi pupuk bersubsidi ini sendiri merupakan produksi dari pabrik pupuk yang kerja sama dengan pemerintah,” kata Arifin.

Di Bantul sendiri alokasi pupuk itu disalurkan melalui distributor pupuk yang tersebar di wilayahnya. Sedangkan untuk kios pupuk resmi, Arifin mengatakan, terdapat sekitar 49 kios yang ada di Bantul.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close