
BIMATA.ID, Jawa Barat– Penampakan pusat belanja wisata di kawasan Pantai Pangandaran, Jawa Barat, kian memprihatinkan. Bangunan permanen yang dulu diresmikan dengan harapan besar, kini tampak roboh, berkarat, rusak, dan nyaris tanpa aktivitas. Sepinya pengunjung membuat mayoritas pedagang terpaksa gulung tikar.
Terdapat empat titik pusat belanja wisata yang tersebar di kawasan Pantai Barat dan Pantai Timur Pangandaran, yakni Nanjung Sari, Nanjung Endah, Nanjung Elok, dan Nanjung Asri. Awalnya, kawasan ini diproyeksikan sebagai solusi penataan pedagang yang sejak 1986 berjualan menggunakan tenda biru di sepanjang bibir Pantai Pangandaran.
Namun, kejayaannya hanya bertahan beberapa tahun. Minimnya prospek penjualan membuat pedagang satu per satu meninggalkan ruko mereka. Banyak yang kembali berjualan di depan pantai, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
BACA JUGA: Arahan Prabowo untuk Dewan Energi: Hindari Impor BBM hingga Swasembada Energi
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.364 pedagang sempat direlokasi ke empat pusat belanja itu. Kini, suasana di lokasi terlihat lengang dan sunyi.
Kondisi memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M.
Bunda Tina, sapaan akrabnya, melihat ada luka yang belum sembuh sejak relokasi besar-besaran tahun 2017 lalu. Baginya, pedagang yang kini menempati ruko-ruko lapuk tersebut bukan sekadar angka dalam data pemerintah, melainkan warga yang memiliki ikatan sejarah panjang sebelum Pangandaran mekar dari Kabupaten Ciamis.
“Intinya warga pemilik kios yang lama, apalagi sudah sejak zaman sebelum pemekaran masih Ciamis, jangan hanya dilempar keluar tanpa memiliki hak apapun,” tegas Tina Wiryawati saat memberikan keterangan pada Jumat (30/1/2026).
Ia menilai ada ketidakadilan jika mereka digusur begitu saja tanpa kompensasi.
BACA JUGA: Dapat Becak Listrik, Penarik Becak Sidoarjo Ramai-ramai Panjatkan Doa untuk Prabowo
Tina menganalogikan posisi para pedagang ini seperti warga yang menggarap lahan negara. Dalam aturan hukum, ketika tanah garapan diambil kembali oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan, masyarakat berhak mendapatkan uang kerahiman atau ganti rugi atas usaha yang telah mereka tanam.
Menurut legislator dari Fraksi Gerindra ini, perlakuan serupa harus diterapkan pada penghuni Pasar Wisata. Terlebih lagi bagi mereka yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban membayar uang sewa lahan kepada pemerintah daerah.
“Saat warga menyewa kios, harusnya juga bisa diberlakukan seperti warga penggarap,” lanjutnya.
Kondisi sentral belanja yang kini terbengkalai, gelap, dan kotor menjadi bukti bahwa relokasi tanpa perencanaan matang hanya akan menyengsarakan rakyat kecil. Tina menyayangkan aset daerah yang strategis justru menjadi lokasi botol minuman keras berserakan dan struktur bangunan yang berkarat.
Polemik ini, menurut Tina, berakar dari kurangnya komunikasi antara pengambil kebijakan dan mereka yang terdampak. Ia melihat warga saat ini sedang berada dalam kondisi “riweuh” atau bingung karena belum mendapatkan kepastian masa depan dari pemerintah kabupaten.
“Belum ada jalan keluar yang tepat. Menurut Bunda, seharusnya duduk bersama dulu sampai ada kesepakatan,” ujarnya dengan nada prihatin. Dialog ini dianggap kunci agar proses penataan aset tidak berakhir dengan keributan atau penggusuran paksa yang menyisakan trauma.
BACA JUGA: Tiba di Tanah Air, Prabowo Bawa Oleh-Oleh Investasi Rp90 Triliun hingga Peluang Perdamaian Gaza
Ia memperingatkan bahwa jika pemerintah daerah memaksakan pembongkaran tanpa kesepakatan, maka pemandangan “berantakan” baik secara fisik maupun sosial tidak akan terhindarkan. Rakyat kecil hanya butuh diakui keberadaannya dan diberikan solusi nyata untuk tetap bisa menyambung hidup.
Bagi Tina, kejayaan pariwisata Pangandaran tidak boleh dibangun di atas penderitaan pedagang lokal. Modernitas dan estetika pantai memang penting, namun perlindungan terhadap warga yang sudah bertahan sejak puluhan tahun silam adalah kewajiban konstitusional yang tak boleh diabaikan.
Sebagai anggota komisi keuangan, ia juga menyoroti aspek keadilan anggaran. Jika pemerintah ingin mengambil kembali aset untuk diputar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar, maka kewajiban terhadap pemegang hak lama harus diselesaikan secara tuntas dan transparan.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Harapan Bunda Tina sederhana: jadikan para pedagang ini subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang bisa dipindah-pindahkan tanpa rasa kemanusiaan.
BACA JUGA: Jamuan Santap Malam Hangat Prabowo–Macron di Istana Élysée




