BIMATA.ID, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nunung Dasniar, menggelar kegiatan tatap muka bersama masyarakat di Hotel Grand Town, Jl Pengayoman, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/8/2020)
Kegiatan itu diselenggarakan dengan agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum.
Menurut Nunung, Perda itu sudah ada sejak tahun 2015, namun masyarakat tidak mengetahui dan memahami bantuan hukum yang diberikan. Oleh karenanya, Nunung mengajak masyarakat agar dapat memahami Perda Bantuan Hukum tersebut.
“Kita ingin masyarakat tahu, bahwa ada Perda Bantuan Hukum di Kota Makassar. Peran aktif dari Kecamatan dan Kelurahan serta DPRD sebagai lembaga pembuat Perda juga harus turun mensosialisasikan,” tutur Nunung.
Legislator Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan, bahwa pihaknya akan intens mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Makassar yang meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahal kan ada pendampingan hukum gratis, nah itu pentingnya sosialisasi Bantuan Hukum ini,” imbuh Nunung.
[MBN]