BIMATA.ID, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI mengajukan penyegelan terhadap hotel Shangri-La karena didapati melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan, bar di hotel tersebut didapati buka dan menggelar live music.
“Benar kami usulkan untuk disegel. Bar di hotel Shangri-La beroperasi saat pandemi,” kata Bambang kepada Wartawan, Jakarta, Jumat, (14/8/2020).
Bambang mengakui mendapat laporan dari masyarakat perihal pelanggaran yang dilakukan pihak hotel Shangri-La. Sidak dilakukan Disparekraf bersama Satpol PP terjadi pada Sabtu (8/8) lalu
“Mereka juga tidak punya izin operasional,” imbuhnya.
Untuk penindakan pelanggaran, Bambang menyerahkan ke Satpol PP. Disparekraf DKI Jakarta masih melarang tempat hiburan dibuka seperti bar, karaoke, bioskop, tempat fitness, tempa bowling dan lainnya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020
“Soal segel dan denda kami serahkan ranahnya ke Satpol PP,” tutur Bambang.
Editor : Ozie