
BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas ribuan tambang ilegal yang merugikan negara. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan merupakan bukti nyata komitmen pemerintah menegakkan hukum di sektor pertambangan.
“Ya tentu saja kami sangat optimis dengan apa yang menjadi semangat dari Presiden Prabowo,” ungkap Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Sejarah Baru Pasar Modal: IHSG Sentuh 8.011 Saat Pidato Prabowo
Puan menjelaskan bahwa DPR sebagai mitra strategis pemerintah siap mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif dan sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut data, kerugian negara akibat tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Presiden Prabowo sebelumnya mengungkap adanya 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak lingkungan. “Kami siap mendukung, dan bagaimana semuanya itu bisa dilaksanakan dengan baik. Bahwa penegakan hukum dan melaksanakan Pasal 33 dengan baik dan sesuai dengan semangat Presiden harus kita dukung,” tambah Puan.
Pemerintahan Prabowo menjadikan penertiban tambang ilegal sebagai salah satu prioritas utama untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. DPR pun berkomitmen mengawal proses ini, termasuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi kepentingan nasional.
Simak Juga: Prabowo Peringatkan Elite Kaya: Jangan Semena-mena pada Rakyat!




