
BIMATA.ID, Jakarta — Wilfrida Soik, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang berhasil lepas dari jerat hukuman mati pada 2015, memberikan penghormatan khusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menamai bayinya *Merah Prima Bowo* sebagai bentuk terima kasih atas peran besar Prabowo dalam membebaskannya.
Kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengaku kehidupannya kini jauh lebih bahagia.
Setelah bertahun-tahun terpisah dari keluarga, ia akhirnya dapat menjalani hari-hari tenang di kampung halaman bersama orang-orang tercinta.
“Sangat-sangat berbahagia, dan selama ini kan menunggu. Saat itu mau kapan tiba kembali bersama keluarga ditunggu-tunggu. Ketika saat dengar, tidak bisa diungkapkan perasaan itu ya,” kata Wilfrida dalam wawancara yang diunggah di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding, Jumat (8/8).
Wilfrida menceritakan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Prabowo sebelumnya.
Namun, pada 2014, Prabowo secara pribadi membiayai pengacara untuk membelanya di pengadilan Malaysia.
“Dia langsung bawa pembela (pengacara) yang dibayar oleh Pak Prabowo, dan akhirnya membebaskan saya,” ujarnya.
Sambil menggendong sang buah hati, Wilfrida mengenang momen ketika Prabowo hadir dalam sidang vonisnya.
Ia mengaku terkejut sekaligus terharu melihat sosok yang menurutnya bagaikan malaikat datang memberi dukungan.
“Saya rasa dia itu Prabowo macam malaikat. Saya tidak pernah kenal dia, dia pun tidak pernah kenal saya, tiba-tiba saja Pak Prabowo kunjungi saya,” ungkapnya.
Menteri Abdul Kadir Karding menilai pemberian nama *Merah Prima Bowo* bukan sekadar pilihan unik, tetapi simbol rasa cinta dan terima kasih yang mendalam.
“Nama itu pengingat bahwa di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai malaikat penolongnya,” kata Karding.
Wilfrida yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sebelumnya bekerja di Malaysia sejak 2010.
Namun, nasib buruk menimpanya ketika ia membunuh majikannya dalam aksi membela diri setelah mengalami kekerasan.
Kasus ini membawanya ke meja hijau pada 2013.
Pada persidangan, Wilfrida divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
Di tengah ketidakberdayaannya, Prabowo turun tangan langsung, membayar pengacara papan atas Tan Sri Moh. Shafee untuk menangani kasus tersebut.
Langkah ini menjadi titik balik penyelamatannya.
Perjuangan panjang itu berbuah hasil manis.
Pada 2015, pengadilan memutuskan membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan.
Ia pun kembali ke Tanah Air dengan status bebas, meninggalkan mimpi buruk yang membayangkannya selama bertahun-tahun.
Kini, dengan kehidupan baru yang lebih damai, Wilfrida berharap kisahnya bisa menjadi pengingat bahwa bantuan tulus di saat genting dapat mengubah jalan hidup seseorang.
Dan bagi Wilfrida, nama *Merah Prima Bowo* akan menjadi warisan kisah perjuangan, rasa syukur, dan penghormatan kepada sosok yang pernah menyelamatkan nyawanya.




