
BIMATA.ID, Ambon – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Maluku tengah mengintensifkan upaya perlindungan terhadap cagar budaya Benteng Nassau yang terletak di Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Langkah awal dimulai dengan rencana pemugaran salah satu bastion di sisi utara benteng yang mengalami kerusakan cukup parah.
“Sebagai langkah awal dalam upaya perlindungan cagar budaya Benteng Nassau, pada sisi utara benteng terdapat bastion yang rusak dan akan dilakukan pemugaran,” ungkap Kepala BPK Wilayah XX Maluku, Dody Wiranto, di Ambon.
Namun demikian, proses pemugaran tidak serta-merta bisa dilaksanakan karena lokasi bastion tersebut berada di atas tanah milik warga yang memiliki bukti sertifikat kepemilikan sah.
Untuk itu, BPK Wilayah XX melakukan langkah awal berupa praappraisal sebagai bagian dari negosiasi dengan pemilik tanah.
Kegiatan pra appraisal tersebut dimediasi oleh Kepala Pemerintah Desa Nusantara, La Sadikin, bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan pemilik lahan.
Hasilnya, semua pihak menyepakati bahwa appraisal resmi akan dilakukan pada bulan Agustus 2025 sebagai dasar pembebasan lahan.
Selain pemilik tanah, kegiatan ini juga melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di sekitar kawasan Benteng Nassau.
Tim BPK bahkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi terkini benteng serta area yang direncanakan untuk pembebasan.
Sebagai bentuk pengamanan awal, tim memasang papan larangan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan di atas lahan yang masuk dalam zona perlindungan cagar budaya.
Ini menjadi bagian penting dalam menjaga keaslian dan keutuhan situs sejarah tersebut.
Lebih lanjut, BPK Wilayah XX Maluku juga menjalin koordinasi dengan Camat Banda Naira guna merumuskan langkah strategis jangka panjang dalam pengembangan Kawasan Cagar Budaya Kota Lama Banda Naira.
Camat menyambut positif upaya ini dan menyatakan dukungannya terhadap berbagai rencana pelestarian.
Selain fokus pada Benteng Nassau, tim appraisal turut melakukan monitoring ke cagar budaya lain di sekitarnya, termasuk Benteng Belgica, Benteng Revengie, serta meninjau Pintu Masuk Perk Welvaren di Pulau Ay yang kondisinya kini nyaris roboh dan membutuhkan penanganan segera.
Upaya ini menunjukkan komitmen kuat BPK Wilayah XX Maluku dalam melestarikan warisan budaya bangsa.
Perlindungan terhadap benteng-benteng bersejarah di Kepulauan Banda tidak hanya penting untuk pendidikan sejarah, tetapi juga memiliki potensi besar dalam pengembangan pariwisata budaya di Provinsi Maluku.




