BeritaGayaHukumKesehatanNasionalPeristiwaUmum

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Berbahaya, Ada yang Picu Kanker dan Rusak Ginjal

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar sebanyak 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Langkah tegas ini diambil setelah BPOM menemukan kandungan zat kimia yang berisiko tinggi bagi kesehatan, mulai dari reaksi alergi hingga memicu penyakit kanker.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya ini. Kami telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk tersebut,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh BPOM selama periode April hingga Juni 2025.

Mayoritas produk yang bermasalah merupakan hasil kontrak produksi sebanyak 28 item, dua lainnya adalah produk lokal, dan empat sisanya merupakan kosmetik impor.

Dari hasil uji laboratorium, kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna metanil yellow, dan steroid.

Zat-zat ini tidak hanya dilarang, tetapi juga memiliki potensi risiko serius bagi kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

Bahaya kesehatan dari kandungan tersebut sangat bervariasi. Merkuri misalnya, bisa menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, gangguan saraf, bahkan risiko kanker.

Asam retinoat berbahaya bagi wanita hamil karena bisa mempengaruhi pertumbuhan janin, sedangkan hidroquinon dapat mengakibatkan perubahan warna kulit permanen dan kerusakan mata.

Timbal yang ditemukan dalam produk dapat merusak fungsi organ dan mempengaruhi sistem saraf pusat.

Sementara pewarna metanil yellow yang tergolong karsinogenik, berpotensi memicu kanker hati serta mengganggu sistem saraf otak. Efek jangka panjang ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama di kalangan pengguna rutin.

Beberapa produk kosmetik yang ditarik dari pasaran antara lain AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, CHARISMALUX Acne Treatment, HRA COSMETIC Toner, KHOJATI DELUX SURMA, MILA GLOW Night Cream, hingga RAJNI GOLD DIAMOND Henna Series. Produk-produk ini dijual luas secara daring maupun luring sebelum dinyatakan berbahaya.

Taruna menegaskan, masyarakat diminta lebih waspada dan cermat dalam memilih produk kecantikan.

Ia mengimbau agar konsumen selalu memeriksa nomor notifikasi BPOM dan menghindari produk yang menjanjikan hasil instan tanpa kejelasan komposisi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan. Jangan tergiur hasil instan. Kesehatan jauh lebih berharga,” pungkas Taruna.

Konsumen yang sudah membeli produk-produk tersebut diminta segera berhenti menggunakan dan melaporkan ke layanan pengaduan BPOM untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Related Articles

Bimata