HukumBeritaNasional

Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI Bahas Pemblokiran Rekening Dormant

BIMATA.ID, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Pemanggilan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau *dormant account* oleh PPATK.

Ivan terlihat tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat ditemui awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan tersebut.

“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujarnya singkat.

Tak lama setelah itu, Perry Warjiyo juga tampak memasuki kawasan Istana, meski tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Pemanggilan keduanya dilakukan di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

Kebijakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama nasabah yang merasa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya.

PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama minimal tiga bulan.

Menurut lembaga tersebut, tindakan ini bertujuan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak sekali rekening dormant yang ternyata digunakan untuk jual beli rekening, pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan dilakukan untuk keamanan bersama.

Ivan juga memastikan bahwa dana nasabah yang ada di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan disita.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rekening yang diblokir bisa diaktifkan kembali atau ditutup permanen dengan mendatangi pihak bank.

PPATK menyebut dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam regulasi tersebut, PPATK diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

Ivan menambahkan, banyak kasus terjadi ketika rekening tidak aktif milik seseorang dibeli dan digunakan oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

“Pemblokiran dilakukan justru untuk melindungi nasabah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan,” katanya.

Pertemuan dengan Presiden Prabowo diperkirakan membahas kejelasan kebijakan tersebut dan mencari solusi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sejumlah pihak meminta agar kebijakan ini disosialisasikan lebih masif dan transparan sebelum diterapkan secara luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait hasil pertemuan dengan Kepala PPATK dan Gubernur BI.

Namun, publik menantikan arah kebijakan selanjutnya terkait pengamanan rekening masyarakat tanpa mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Related Articles

Bimata