
BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2025, mulai Senin (14/7/2025).
Operasi Patuh Jaya dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai tanggal 27 Juli 2025 mengangkat tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.
Tema ini dinilai sangat relevan, dengan semangat untuk membangun Indonesia yang maju, aman dan sejahtera karena ketertiban dalam berlalu lintas merupakan cerminan, kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan Operasi Patuh Jaya 2025 tidak hanya menyasar kendaraan pribadi melainkan juga menyasar kendaraan dinas.
“Karena sekarang untuk kendaraan dinas pun ter-‘capture’ (tangkap) oleh kamera ETLE, bukan hanya kendaraan masyarakat, tapi kendaraan dinas juga oleh ETLE,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Komarudin menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait hal tersebut.
“Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” katanya.
Kombes Komarudin juga menyebutkan Operasi Patuh Jaya dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum.
Terkait lokasi mana saja yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025, Komarudin menyebutkan akan memfokuskan ke daerah yang belum terpasang ETLE dan riskan terjadi pelanggaran.
“Termasuk juga ETLE Mobile, ini akan kita maksimalkan untuk menghindari ataupun mengantisipasi ataupun meminimalisir kontak dengan pelanggar,” jelasnya.
Kombes Komarudin menambahkan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk tetap menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat dengan patuh itu sudah lebih dari cukup untuk membuat ataupun meminimalisir permasalahan transportasi atau lalu lintas di Jakarta,” katanya.
Berikut daftar pelanggaran yang jadi fokus di Ops Patuh 2025:
Pelanggar Pengemudi:
– Melanggar marka jalan;
– Berkendara melawan arus;
-Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba;
-Main handphone saat berkendara;
-Tidak pakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor);
-Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat;
-Ngebut melebihi batas kecepatan;
-Pengemudi di bawah umur.
Pelanggaran Kendaraan:
-Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan;
-Sepeda motor tidak lengkap seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot tidak standar;
-Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
-Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah;
-TNKB tidak sesuai ketentuan (misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi);
-Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin.
(W2)




