
BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa aturan lama tersebut tidak lagi berlaku.
Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016 sebagai upaya pemerintah memberantas pungutan liar secara terstruktur dan masif. Satgas ini berada di bawah kendali Menko Polhukam dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas meliputi pencegahan, penindakan, hingga pemberian rekomendasi sanksi.
Struktur kerja Satgas terdiri dari perwakilan sejumlah institusi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI. Irwasum Polri menjabat Ketua Pelaksana, sementara Wakil Ketua berasal dari Kemendagri dan Kejaksaan.
Keberadaan Satgas ini merupakan bagian dari paket reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah era sebelumnya, dengan fokus pada penataan regulasi, pembenahan lembaga, dan penguatan budaya hukum yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai apakah akan ada lembaga baru atau mekanisme pengganti dalam menangani isu pungli secara sistematis setelah pembubaran Satgas Saber Pungli.
Pencabutan ini menandai evaluasi ulang terhadap pendekatan pemberantasan pungli oleh pemerintahan Prabowo. Meski begitu, publik berharap semangat reformasi hukum tetap dilanjutkan, terutama dalam memastikan pelayanan publik yang bebas pungli dan transparan.
Simak Juga: Anggota DPRD Gerindra Anggi Arando Soroti Minimnya Persiapan DKI Jelang PON Khusus Beladiri 2025




