BeritaNasionalPolitik

Kemenkeu Tetapkan Batas Baru Biaya Penginapan Dinas ASN hingga Rp9,3 Juta per Malam

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan aturan baru mengenai biaya akomodasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama melakukan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam kebijakan baru ini, batas maksimal penginapan ditetapkan hingga Rp9,3 juta per malam. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2026.

Besaran biaya penginapan dalam aturan ini dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan serta lokasi provinsi tujuan. Secara keseluruhan, beleid ini mencakup 38 provinsi yang ada di Indonesia. Terkait dengan pertanggungjawaban keuangan, dijelaskan bahwa sistem pelaporannya dilakukan dengan melampirkan bukti pembayaran resmi. Dalam dokumen tersebut disebutkan:

“Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” tulis beleid tersebut sebagaimana dilaporkan Infobanknews, Selasa, 3 Juni 2025.

Adapun bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, anggaran tertinggi terdapat di wilayah DKI Jakarta, yakni mencapai Rp9,3 juta per malam. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp8,72 juta per malam. Nilai tersebut merupakan yang paling tinggi secara nasional dibandingkan daerah lainnya.

Sedangkan untuk pejabat negara lainnya, seperti pejabat eselon II, III, dan IV, terdapat perbedaan plafon biaya. Di Jakarta, pejabat eselon II mendapat maksimal Rp2,08 juta, eselon III sebesar Rp1,06 juta, dan untuk eselon IV sebesar Rp730 ribu per malam.

Baca Juga: Libur Sekolah Hemat! Prabowo Tekan Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal hingga Tol

Wilayah Bali menempati posisi kedua dalam hal besaran biaya penginapan dinas. Untuk level menteri, wamen, dan pejabat eselon I, anggaran mencapai maksimal Rp7,32 juta. Sementara pejabat eselon II mendapat jatah Rp2,43 juta, eselon III Rp1,75 juta, dan eselon IV Rp1,13 juta.

Posisi ketiga ditempati oleh Sumatera Selatan, yang menetapkan anggaran penginapan untuk menteri dan pejabat tinggi lainnya hingga Rp6,29 juta per malam. Eselon II menerima Rp3,13 juta, eselon III Rp1,96 juta, dan eselon IV Rp861 ribu.

Kemudian di urutan keempat ada Kepulauan Riau, dengan batas maksimal anggaran penginapan sebesar Rp6,17 juta untuk menteri/wamen/eselon I. Bagi pejabat eselon II, alokasi yang tersedia sebesar Rp2,48 juta, sementara eselon III sebesar Rp1,38 juta, dan eselon IV Rp792 ribu.

Terakhir, Jawa Tengah menempati peringkat kelima, dengan ketentuan biaya penginapan menteri dan pejabat utama mencapai Rp6,12 juta per malam. Eselon II mendapat plafon Rp2,13 juta, eselon III Rp1,28 juta, dan eselon IV Rp810 ribu.

Simak Juga: Program Presiden Prabowo: 20 Kg Beras Gratis dan Uang Tunai, 18 Jutaan Keluarga Dapat

Related Articles

Bimata