
BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyampaikan kesiapannya untuk memanfaatkan bangunan eks Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai kantor baru untuk Direktorat Jenderal Imigrasi di daerah. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan mempercepat peningkatan layanan publik, khususnya dalam bidang keimigrasian.
Pertemuan antara dua lembaga tersebut berlangsung di Ruang Rapat Anjangsana, Kantor BRIN, Jakarta, pada Kamis (8/5), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi. Turut hadir dalam diskusi ini Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia, Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, serta pejabat madya dan pratama dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Sekjen Kemenimipas menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang telah terjalin dengan BRIN, yang telah mendukung operasional Kantor Wilayah Imigrasi melalui pemanfaatan aset negara di beberapa daerah seperti Sulawesi Utara dan Yogyakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BRIN atas sinergi dan dukungan terhadap program penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi. Aset-aset tersebut akan sangat bermanfaat dalam memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian di daerah,” ujar Asep Kurnia.
Baca Juga: Jalankan Visi Presiden Prabowo, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada banyak kantor wilayah yang belum memiliki gedung tetap. Dari total 33 Kanwil Imigrasi, sebanyak 26 di antaranya masih belum didukung fasilitas gedung permanen. Karena itu, Kemenimipas mengajukan permohonan lanjutan kepada BRIN agar dapat kembali menggunakan gedung atau properti negara lain yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Imigrasi akan segera menyusun daftar wilayah prioritas yang memerlukan gedung. Daftar ini nantinya akan diserahkan kepada BRIN untuk ditinjau dan diproses lebih lanjut sesuai prosedur pengelolaan aset.
Sementara itu, Perjanjian Pemanfaatan Sementara Barang Milik Negara (BMN) antara BRIN dan Kemenimipas telah dirancang dan disetujui sejak 6 Mei 2025. Saat ini, proses finalisasi penandatanganan perjanjian tengah dilakukan dengan pendekatan desk to desk guna mempercepat pelaksanaannya.
Menurut Kemenimipas, kerja sama pemanfaatan aset ini merupakan langkah strategis dalam efisiensi pengadaan infrastruktur kelembagaan serta bentuk nyata dari semangat sinergi antarinstansi pemerintah.
“Pemanfaatan aset negara harus dilihat sebagai tanggung jawab bersama. Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan keimigrasian dapat menjangkau lebih luas dan lebih optimal,” tutup Asep.
Simak Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kolaborasi Penyelamatan Hutan




