BeritaNasionalPolitik

Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, DPR Minta Evaluasi Panglima TNI

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika pergantian jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I yang belakangan dibatalkan. Sebelumnya, Kunto sempat dipindah sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Hasanuddin menilai proses tersebut menandakan potensi intervensi politik dalam penataan jabatan perwira tinggi.

“Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (3/5).

Ia juga menyinggung spekulasi yang berkembang di tengah publik mengenai kaitan mutasi Letjen Kunto dengan pernyataan Wapres ke-6 Try Sutrisno serta adanya dugaan keterlibatan mantan ajudan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti. Hasanuddin menekankan pentingnya menjaga profesionalisme militer.

“Mutasi prajurit aktif tidak seharusnya dipengaruhi oleh opini masyarakat sipil atau tekanan politik. Ini preseden buruk bagi profesionalisme TNI. Seharusnya keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena permintaan pribadi,” ujarnya.

Hasanuddin mengingatkan bahwa pergantian keputusan secara mendadak berpotensi merusak stabilitas internal dan mencederai citra netralitas TNI di mata publik. Ia mengimbau agar keputusan seperti ini tak diwarnai campur tangan eksternal.

“TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Mutasi harus bersandar pada pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan demi memenuhi kepentingan luar. Jangan diombang-ambingkan oleh tekanan seperti ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan kritik terhadap pimpinan tertinggi TNI saat ini yang menurutnya tidak menunjukkan konsistensi. Ia menilai Panglima TNI seharusnya tegas sejak awal jika mutasi Letjen Kunto tidak berdasar.

“Menurut hemat saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini tidak baik. Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi. Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak TNI membantah bahwa pembatalan rotasi jabatan Letjen Kunto Arief berkaitan dengan faktor politik atau tekanan dari pihak luar. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perubahan keputusan murni karena alasan organisasi.

“Jadi tadi kan sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa-pun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dalam kebutuhan organisasi di saat ini,” ucap Kristomei di Jakarta, Jumat (2/5).

Baca Juga: Momen Hardiknas, Prabowo Duduk di Tengah Murid SD, Saksikan Pembelajaran dengan Smart TV dari Pemerintah

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara mutasi Letjen Kunto dan pernyataan ayahnya, Try Sutrisno, terkait isu politik nasional. Menurut Kristomei, penyesuaian keputusan terjadi karena adanya keperluan organisasi yang belum memungkinkan rotasi dijalankan saat ini.

“Tidak terkait ‘oh kemaren orang tuanya Pak Kunto, Enggak. Tidak ada kaitannya’ beliau tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari organisasi dan staf personalia,” tambahnya.

Kristomei juga menambahkan bahwa kemungkinan mutasi ulang tetap terbuka, tergantung dinamika kebutuhan organisasi dan keputusan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) dalam waktu mendatang.

“Apakah ini ditangguhkan? Nanti kita lihat berikutnya, kan tadi saya bilang bahwa Wanjakti bersidang untuk tiga bulan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi? Bisa jadi ada perubahan. Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan Kepala Staf angkatan lainnya,” katanya.

Alasan pembatalan mutasi, lanjut Kristomei, karena beberapa posisi dalam rantai rotasi jabatan belum bisa ditinggalkan oleh pejabat saat ini. Hal itu menuntut penyesuaian ulang melalui surat keputusan baru.

“Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu. Dan dikeluarkan KEP 554A/IV 2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Kristomei, seluruh keputusan bersifat administratif dan merupakan bagian dari manajemen SDM internal TNI. Ia menegaskan tidak ada alasan lain di luar kebutuhan organisasi yang melatarbelakangi perubahan tersebut.

“Nah karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapan dengan perkembangan situasi saat ini,” jelasnya.

Simak Juga: Legislator Gerindra Salurkan Alsintan ke Petani Banyuasin: Dorong Pertanian Modern dan Produktivitas Petani

Related Articles

Bimata