NasionalBeritaPeristiwaUmum

Didukung Presiden Prabowo, RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas 2024-2029

BIMATA.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

BACA JUGA: Dorong UMKM Daerah, Legislator Gerindra Jefry Romdonny Dorong OJK Sederhanakan Regulasi Pembiayaan

Meski begitu, Presiden Ke-8 RI itu juga menyayangkan fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi.

“Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi sorotan karena dianggap penting dalam melengkapi perangkat hukum pemberantasan korupsi, terutama untuk menindak pelaku kejahatan keuangan lintas batas dan mengembalikan kerugian negara secara cepat.

Baleg DPR belum memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas lima tahun ke depan. Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2024-2029. Menurutnya, hal itu baru dapat dipastikan pada saat rapat prolegnas selesai dilakukan.

“Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama pemerintah [menteri],” ujarnya usai rapat pleno kedua Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024).

Sebagai informasi, RUU PA pertama kali disusun pada 2008, akhirnya RUU ini berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

BACA JUGA: Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Buat Para Koruptor

Namun demikian, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keengganan DPR untuk menyepakati RUU PA dalam rapat paripurna patut diduga karena RUU ini mengatur tentang norma unexplained wealth, atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah.

Norma yang jika menjadi hukum positif, akan menyasar para pejabat publik (termasuk anggota dewan) dengan profil kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan maupun LHKPN yang disampaikan ke KPK.

Harapan pengesahan RUU PA kembali muncul setelah Presiden Prabowo memberi sinyal mendukung pembahasan kembali RUU tersebut.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar

 

Related Articles

Bimata