
BIMATA.ID, Tanjung Pinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja pertama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Kepri, Edison, di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri. Dalam pertemuan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepri memaparkan laporan singkat mengenai kinerja mereka dari tahun 2023 hingga 2025. Selain itu, mereka juga meminta dukungan dari Ombudsman Kepri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah rendahnya tingkat harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Kanwil Kementerian Hukum Kepri menyoroti bahwa banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum menjalankan kewajibannya dalam melakukan harmonisasi produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, dan Peraturan Bupati. Berdasarkan laporan, pada tahun 2023 hanya terdapat 127 produk hukum yang diharmonisasi, sementara pada tahun 2024 jumlahnya menurun menjadi 86. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap rancangan peraturan daerah harus disampaikan ke Kanwil Kementerian Hukum untuk mendapatkan harmonisasi.
Baca Juga: NasDem Gelar Buka Puasa Bersama, Undang Prabowo dan Partai Koalisi
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Kepri juga menyoroti pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemda yang dinilai masih belum optimal. Beberapa daerah bahkan memiliki situs JDIH yang tidak dapat diakses oleh publik. Oleh karena itu, mereka meminta Ombudsman Kepri untuk mendorong Pemda agar lebih aktif dalam melakukan harmonisasi produk hukumnya serta meningkatkan pengelolaan JDIH agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang dibutuhkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung berbagai upaya perbaikan birokrasi. “Kami siap mendukung serta bergandengan tangan dalam setiap program perbaikan birokrasi serta perbaikan pelayanan publik,” kata Lagat Siadari pada Kamis (20/3/2025).
Lagat juga mengingatkan Kanwil Kementerian Hukum agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal, termasuk dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan yang masuk, terutama melalui platform SP4N Lapor. “Salah satunya pada SP4N Lapor, karena jika lewat dari batas waktu penyelesaian pengaduan, otomatis akan dilanjutkan ke Ombudsman,” ujarnya.
Simak Juga: Keuangan Inklusif di Indonesia: Presiden Prabowo Kumpulkan Para Pemangku Kebijakan