
BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai angka Rp 33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.
Mengenai hal diatas, penerimaan ini bersumber dari empat kategori pajak yang berbeda, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi yang terbesar.
Sehingga, angka yang fantastis ini menunjukkan adanya kontribusi signifikan dari sektor digital terhadap pendapatan negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Berkomitmen Kirim Kapal Perang ke Rusia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti menjelaskan,bahwa pemerintah telah menunjuk sebanyak 222 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN hingga Februari 2025.
“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp830,3 miliar (2025),” urai Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/03/2025).
Menurutnya, DJP juga melakukan pencabutan terhadap 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban, seperti PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., dan beberapa nama besar lainnya. Meskipun demikian, 188 pelaku usaha tetap aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE, dengan rincian penerimaan yang meningkat setiap tahunnya.
Lihat juga: Kesan Rektor Usai Diskusi dengan Prabowo: Indonesia Optimis!
Selain itu, lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang beroperasi secara konvensional maupun digital.
Kemudian, selain PPN PMSE, DJP juga mencatat penerimaan pajak dari sektor kripto yang mencapai Rp1,39 triliun hingga akhir Februari 2025. Penerimaan ini berasal dari beberapa kategori pajak, diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, yang tercatat sebesar Rp 560,61 miliar. Selain itu, PPN Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger juga menyumbang penerimaan sebesar Rp 825,75 miliar.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh [Pajak Penghasilan] 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp825,75 miliar penerimaan PPN DN [dalam negeri] atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujarnya.
Simak juga: Perang Melawan Korupsi: Prabowo Siapkan Langkah Ekstrem untuk Koruptor
Maka dari itu, dengan perkembangan yang signifikan ini, DJP menekankan pentingnya pengawasan dan pemungutan pajak dari sektor digital untuk memastikan kontribusi pajak yang optimal bagi negara.
Sekedar informasi, pemerintah akan terus berupaya agar sektor ekonomi digital berjalan dengan adil, transparan, dan tetap memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.