BeritaNasional

Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba, Ini Penjelasannya

BIMATA. ID Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika periode Januari-Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (27/2/2025) di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David didampingi oleh Plt Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Budi Santoso turut hadir sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk Irwasda Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BPOM DKI Jakarta, BNNP DKI Jakarta, serta Bea dan Cukai.

Kombes Ahmad David menyampaikan bahwa selama Januari hingga Februari 2025, Polda Metro Jaya bersama jajarannya berhasil menangkap 1.244 tersangka kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 1.187 tersangka merupakan laki-laki dewasa dan 57 lainnya perempuan.

Selain itu, sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi Ganja: 310,35 kg, Tembakau sintetis (tembakau gorila): 617,34 kg, Ekstasi: 19.004 butir, Sabu: 11,79 kg, Obat-obatan berbahaya: 67.784 butir, Liquid narkotika: 504,58 ml, Vitamin: 2,83 kg dan Serbuk bibit sinte: 978,57 gram.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari ancaman narkoba dengan nilai barang bukti sekitar Rp 243 miliar,” ungkap Kombes Ahmad David.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tiga kasus besar yang berhasil diungkap:
1. Kasus Ganja 206 Kg Berawal dari pengungkapan 206 kg ganja pada Desember 2024. Setelah pengembangan, ditemukan tambahan 9 kg. Jaringan ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka diamankan sebagai kurir.

2. Kasus Ekstasi 14.000 Butir Jaringan Pekanbaru – Jakarta – Palembang. Ekstasi dikirim melalui bus dan mobil pribadi sebelum akhirnya diamankan di Cengkareng pada 5 Februari 2024. Dua orang tersangka berperan sebagai pemilik dan pengedar.

3. Kasus Tembakau Sintetis 617 Kg Produksi dilakukan di kontrakan yang menyamar sebagai toko handphone. Kasus ini diungkap oleh Polres Tangerang Selatan berkat laporan masyarakat. Dua tersangka berperan sebagai peracik bahan hingga siap edar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam konferensi pers ini, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri, yaitu Ganja: 301,074 gram, Sabu: 294 gram dan Ekstasi: 397 butir

Pemusnahan dilakukan di RSPAD dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk media.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan narkoba. Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa,” tegas Kombes Ahmad David.

Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

 

(W2)

Related Articles

Bimata