NasionalBeritaHukumPeristiwaUmum

Menkum Supratman Dukung Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung rencana pembentukan Badan Legislasi Nasional. Supratman mengatakan pihaknya akan patuh jika Presiden Prabowo Subianto ingin membentuk badan baru tersebut.

Supratman mengatakan saat ini kewenangan perencanaan hingga pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum. Dia mengatakan pembentukan Badan Legislasi Nasional bergantung terhadap kebijakan Prabowo.

“Nah, kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan badan legislasi nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden. Pokoknya apa pun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu Presiden kami patuh,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA: Presiden Prabowo: Saya Sangat Gembira Ekonomi RI Terkendali & Inflasi Rendah

Menurut dia, alternatif pembentukan badan tersebut bisa melekat pada menteri. Dia mengatakan konsep pembentukan badan itu, seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang,” terang Supratman.

Supratman menilai keberadaan Badan Legislasi Nasional diperlukan. Hal itu, menurut dia, dengan tujuan melakukan reformasi hukum di pemerintah.

“Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” kata Supratman.

BACA JUGA: Presiden Prabowo: Ekonomi Indonesia Terkendali, Pertumbuhan di Atas Rata-Rata Dunia

Namun Supratman menyerahkan pembentukan badan tersebut kepada Prabowo. Supratman menegaskan Kementerian Hukum tidak masalah dengan pembentukan Badan Legislasi Nasional.

“Ya tergantung Presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Nantinya badan itu bertugas menggodok dan mengoordinasikan rancangan undang-undang sebelum dibawa ke DPR.

Hal itu dikatakan oleh Yusril saat rapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dia menjelaskan pembentukan Badan Legislasi Nasional diamanatkan dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam aturan itu, ranah dari eksekutif untuk mengeksekusinya.

BACA JUGA: Presiden Prabowo: Ekonomi Indonesia Terkendali, Pertumbuhan di Atas Rata-Rata Dunia

“Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan aturan itu juga mengatur, sebelum badan itu terbentuk, maka tugasnya dijalankan Kemenkumham. Namun kementerian itu sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan dengan satu menko yang mengoordinasikan.

“Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan, kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada Bapak Presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” ujarnya.

BACA JUGA: Demi Stabilitas Pemerintahan, Prabowo Ajak KIM Plus Bentuk Koalisi Permanen

Related Articles

Bimata