BeritaNasionalPolitik

Prabowo Perketat Aturan Devisa Hasil Ekspor, Berlaku 1 Maret 2025

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan mencakup aturan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh DHE dari sektor sumber daya alam untuk tetap berada dalam sistem keuangan domestik.

Baca Juga: Hergun : Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Ditunjuk Sebagai Ketua Umum

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional,” ujar Prabowo dalam konferensi pers.

Kebijakan ini diterapkan pada beberapa sektor utama, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam aturan ini karena masih mengikuti regulasi sebelumnya.

“Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” jelas Prabowo.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian nasional dengan memastikan bahwa devisa hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan negara.

Simak Juga: Momen Prabowo Sapa dan Peluk Perwakilan PDIP di HUT Gerindra

Related Articles

Bimata