BeritaHukumRegional

Viral Pengakuan Bandar Narkoba Setor Uang ke Polisi, DPR Minta Propam Bertindak

BIMATA.ID, Sumut – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan penyelidikan terkait video yang menunjukkan pengakuan seorang bandar narkoba yang mengklaim menyetor uang Rp160 juta kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.

“Jadi agar tak jadi fitnah, Propam wajib usut secara objektif dan transparan, lalu sampaikan ke publik seperti apa hasil penelusurannya. Agar semua transparan,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025).

Ia menyadari bahwa pihak Polda Sumut saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap video yang tengah viral tersebut. Namun, menurutnya, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan cepat agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra Polri.

“Saya minta Propam Polda Sumut segera cek pernyataan bandar narkoba tersebut. Lagian yang seperti ini kalau tidak segera diklarifikasi dan terus dibiarkan menjadi bola liar, nantinya bakal merusak citra institusi Polri, terutama nama polres yang disebutkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Dasco : Presiden Prabowo Nilai Positif Program Makan Bergizi Gratis, Siap Lakukan Evaluasi Lanjutan

Lebih jauh, politikus dari Partai NasDem tersebut mengingatkan aparat kepolisian agar tetap menjaga profesionalitas serta integritas mereka dalam menangani kasus narkotika. Ia berharap tidak ada personel kepolisian yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Saya harap tidak ada jajaran yang berani bermain-main atau berhubungan dengan barang haram narkoba tersebut. Dari yang sudah-sudah, beberapa oknum masih suka ada yang mencari celah dari narkoba,” jelasnya.

“Entah itu dari sitaan barang buktinya, atau bahkan ‘bekerja sama’ mengamankan bandar. Ini dia yang tidak boleh terjadi. Kalau begitu terus, gimana kita mau tuntaskan misi pemberantasan narkoba?” sambung Sahroni.

Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian harus bertindak tegas terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Menurutnya, mengingat ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika adalah pidana mati, maka penegakan hukum terhadap mereka harus dilakukan tanpa kompromi.

“Polisi harus tegas sama bandar dan pengedar. Ancaman maksimal hukuman mereka itu pidana mati, jadi ini merupakan kejahatan serius. Jangan segan tindak mereka,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memberikan tanggapan terkait pernyataan seorang pria yang mengaku sebagai bandar narkoba dan menyebut bahwa dirinya rutin menyetorkan sejumlah uang kepada oknum polisi di Labuhanbatu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyelidiki kebenaran video yang beredar luas tersebut.

Dalam rekaman yang viral, seorang pria bernama Endar Muda Siregar yang disebut sebagai bandar narkoba, mengaku bahwa dirinya setiap bulan menyetorkan uang sekitar Rp160 juta kepada sejumlah pejabat di Polres Labuhanbatu. Ia bahkan merinci jumlah setoran tersebut, yaitu Rp80 juta untuk Kasat, Rp20 juta untuk Kanit, dan Rp8 juta untuk tim yang terkait.

Lihat Juga: Novita Wijayanti, HUT ke-17 Gerindra, Momentum Penguatan UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi

Related Articles

Bimata