BeritaNasionalPolitik

Ketua Komisi VI DPR: Revisi UU BUMN Jawab Tantangan Zaman dan Dorong Efisiensi

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan DPR pada Selasa akan memperkuat peran Kementerian BUMN dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Anggia, keberadaan BUMN yang diatur dalam konstitusi harus terus berkembang menjadi entitas bisnis yang lebih profesional, efisien, serta mampu bersaing di tingkat global. Transformasi ini bertujuan agar BUMN semakin berdaya guna dalam mendukung pembangunan ekonomi.

Selain itu, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance juga menjadi aspek krusial. Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam seluruh operasional BUMN agar mampu memberikan dampak positif yang lebih luas.

“Pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas juga harus menjadi perhatian utama guna meningkatkan performa BUMN secara menyeluruh,” ungkap Anggia dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Tuai Apresiasi atas Sikap Rendah Hati

Dengan revisi undang-undang ini, lanjutnya, BUMN diharapkan dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan dan energi, hilirisasi industri, hingga proyek strategis nasional lainnya yang akan membawa dampak bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, sudah berlaku lebih dari dua dekade. Oleh karena itu, perubahan ini menjadi kebutuhan guna menghadapi tantangan zaman, agar BUMN bisa lebih berdaya dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional,” tambahnya.

Anggia juga memaparkan sepuluh poin utama yang menjadi bagian dari revisi UU BUMN tersebut. Pertama, redefinisi BUMN agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tugas yang diembannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang berada di bawah Kementerian BUMN. Lembaga ini bertugas meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih efisien serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan antara fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN guna menciptakan sistem yang lebih profesional serta transparan.

Poin keempat adalah pengaturan business judgement rule, yang dapat memberikan kepastian hukum bagi aksi korporasi BUMN untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan.

Kelima, penegasan mengenai pengelolaan aset BUMN yang harus mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, dengan menerapkan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dalam Telekonferensi Bersama Petani

Keenam, kebijakan terkait sumber daya manusia di lingkungan BUMN juga mengalami penyesuaian, termasuk membuka peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat lokal untuk terlibat sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris juga semakin diperjelas dalam regulasi baru ini.

Ketujuh, aturan mengenai pendirian anak perusahaan BUMN dibuat lebih rinci, mencakup persyaratan dan mekanisme pendiriannya, agar setiap anak usaha dapat memberikan manfaat maksimal bagi induk BUMN dan negara.

Kedelapan, regulasi terkait privatisasi BUMN juga diperbarui, termasuk kriteria dan mekanisme pelaksanaannya. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan privatisasi benar-benar memberikan manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, penguatan sistem pengawasan internal melalui satuan pengawasan intern, komite audit, serta komite lain yang berfungsi untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam operasional BUMN.

Terakhir, poin kesepuluh mengatur kewajiban BUMN dalam melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, serta kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM). BUMN juga didorong untuk berkontribusi dalam pengembangan masyarakat di berbagai daerah, khususnya di wilayah sekitar perusahaan, sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya.

Simak Juga: AHY: Presiden Prabowo Subianto Pastikan Pembangunan IKN Terus Berlanjut

Related Articles

Bimata