BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) baru saja menyelesaikan penandatanganan 30 dokumen kerja sama dengan berbagai mitra dari lembaga pemerintah serta BUMN. Dari 30 kerja sama ini, 25 di antaranya merupakan Nota Kesepahaman (NK) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum, sementara 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh perwakilan pejabat eselon I di lingkungan Kemenkum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa penandatanganan dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dalam setiap kerja sama, terutama setelah adanya transformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian terpisah. Dengan ini, Kemenkum berharap dapat memastikan koordinasi yang lebih solid antar berbagai badan publik dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Optimistis Ekonomi Tumbuh, Pakar Soroti Tantangan Kepastian Hukum
“Penandatanganan di masa-masa awal restrukturisasi kelembagaan kementerian ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sebuah sinergitas di antara seluruh lembaga dan kementerian negara, yang ujung-ujungnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik, yang output-nya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Supratman dalam acara yang berlangsung pada Jumat (24/01/2025) di Gedung Kemenkum Jakarta.
Supratman menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini akan menjadi instrumen yang penting dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan program yang dikerjakan bersama antara Kementerian Hukum dan mitra kerja. Dokumen ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi setiap pihak terkait untuk memberikan kontribusi terbaik bagi tujuan bersama.
“NK dan PKS menjadi instrumen penting dalam memastikan kesinambungan program, penyesuaian regulasi, serta kelancaran koordinasi antar Kementerian, Lembaga, dan mitra kerja,” tambahnya.
Selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya kerja sama yang kokoh, yang harus didasari oleh pemahaman yang sama, tujuan yang jelas, dan komitmen yang kuat. Ia juga menyatakan bahwa 30 dokumen kerja sama ini merupakan wujud konkret dari arahan Presiden Prabowo dan diharapkan bisa memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Nota Kesepahaman ini adalah manifestasi dari prinsip Presiden Prabowo tersebut, sekaligus menjadi dasar hukum untuk membangun kolaborasi yang berkesinambungan di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.
Supratman berharap bahwa penyesuaian dan penguatan kerja sama pasca pembentukan kabinet ini dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa Indonesia, terutama di tengah proses transformasi pemerintahan yang sedang berlangsung.
Adapun mitra kerja Kemenkum yang turut serta dalam penandatanganan kerja sama ini mencakup sejumlah lembaga dan kementerian penting, seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Keuangan, juga lembaga seperti Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.
Lihat Juga: Polisi Tangkap Kasus Penipuan Digital Melibatkan Deepfake Video Presiden Prabowo