BIMATA.ID, Jakarta- Masyarakat tengah digemparkan dengan aksi kontroversial yang dilakukan selebgram Aceh berinisial MU. Saat melakukan live streaming di media sosial miliknya, MU disebut telah melakukan penistaan agama.
Dalam live tersebut, MU melantunkan ayat Al-Quran sambil melakukan aksi Disc Jockey yang memutar lagu jedag-jedug. Pakaian yang dikenakan MU juga dinilai tidak sopan.
BACA JUGA: Ahmad Muzani: Presiden Prabowo Setujui Penyegelan Pagar Laut di Tangerang
Alhasil, aksi yang dilakukan MU ini viral di media sosial dan tak hanya dikecam masyarakat Aceh, tapi juga dari luar Aceh. Publik mengecam dan menilai apa yang dilakukan MU ini sebagai penistaan agama. Publik Aceh juga menilai aksi kontroversial MU juga telah mencoreng citra Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekah. Untuk diketahui, Aceh menerapkan syariat Islam dalam aspek kehidupan masyarakatnya.
Menanggapi aksi viral MU, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, Sudirman Haji Uma telah menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Senator yang dikenal sebagai Haji Uma tersebut menilai apa yang dilakukan selebgram Aceh itu tidak dapat ditolerir. Dia menilai perlu adanya langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah hukum juga dinilai perlu agar tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa yang bisa mencoreng citra Aceh.
“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera,” katanya dalam keterangan yang diterima Rabu, 15 Januari 2025.
Dia mengatakan langkahnya dengan menyurati Polda Aceh dan MPU lantaran mendapat laporan dari masyarakat yang resah. Haji Uma menyebut masyarakat juga geram dan malu dengan kejadian ini. Lebih lanjut, tindakan MU dalam aksi live tersebut telah menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum bukan delik aduan. Usai viralnya video live tersebut, MU telah melakukan permintaan maaf melalui media sosialnya. Namun, Haji Uma menilai proses hukum untuk kasus ini harus tetap berjalan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Segera Resmikan Dua PLTA Baru di Indonesia
Hal ini juga diharapkan bisa menjadi perhatian bagi semua pihak terutama generasi muda di Aceh untuk bersikap lebih bijak.