BeritaEnergiNasional

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025.

Keppres tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada Jumat, 3 Januari 2025, sebagai wujud komitmen untuk memperkuat sektor energi dan hilirisasi di Indonesia.

Satuan tugas ini memiliki dua misi utama.

Pertama, mempercepat hilirisasi di berbagai sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

Kedua, mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional untuk memenuhi kebutuhan domestik secara berkelanjutan.

“Melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri, baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, maupun energi terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional,” demikian isi Pasal 1 dalam salinan Keppres.

Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo. Pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, menyelesaikan masalah perizinan usaha, dan mengatasi berbagai hambatan yang membutuhkan koordinasi lintas sektoral.

Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bertugas meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan bersama kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah.

Selain itu, satgas ini bertanggung jawab merumuskan standar prioritas kegiatan usaha, memastikan ketersediaan pembiayaan, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Tugas lainnya meliputi pemetaan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk mendukung percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Satgas juga memiliki wewenang mengusulkan dan menetapkan wilayah-wilayah strategis tersebut untuk mendukung pencapaian misi energi nasional yang berkelanjutan.

Tags

Related Articles

Bimata
Close