BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital yang bertujuan untuk mempercepat implementasi digitalisasi dalam berbagai sektor.
Diketahui, langkah ini dilaksanakan untuk mengawal pelaksanaan tiga elemen penting yang akan menjadi pilar dalam transformasi digital Indonesia, yakni ID digital, pembayaran digital, dan pertukaran data (data exchange). Keputusan tersebut diumumkan oleh Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (07/01/2025).
Menurutnya, ketiga elemen digital yang menjadi fokus tersebut memiliki peran krusial dalam mendukung program-program prioritas pemerintah. Transformasi digital, terutama dalam aspek ID digital, pembayaran digital, dan pertukaran data, dinilai sebagai fondasi yang akan mempercepat kemajuan dalam sektor ekonomi dan administrasi pemerintahan.
Baca juga: PM Jepang Shigeru Ishiba Akan Berkunjung ke Indonesia, Bertemu Presiden Prabowo di Istana Bogor
“Program digitalisasi adalah langkah strategis yang akan membantu memperbaiki administrasi pajak, mengurangi penghindaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (07/01/2025).
Sambungnya, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara melalui penggunaan teknologi.
Maka dari itu, salah satu langkah konkrit yang akan diterapkan adalah penggunaan sistem digital untuk memfasilitasi pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik, dimulai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lihat juga: Prabowo Berhasil Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat
Selain itu, melalui digital ID dan sistem data exchange, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih akurat dan tepat mengenai wajib pajak. Data ini juga akan membantu dalam melakukan profiling pajak, yang akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan dan memperbaiki koleksi pajak negara.
Sebagai informasi, Pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital ini diharapkan dapat mempercepat realisasi digitalisasi dalam berbagai sektor kehidupan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.