BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk memperketat pengawasan terhadap Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi seluruh kementerian dan lembaga negara. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjalanan tersebut mendukung agenda prioritas pemerintahan dan memberikan hasil yang nyata bagi pembangunan nasional.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menerbitkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Surat ini memberikan panduan rinci tentang bagaimana perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara hemat dan efektif.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa PDLN hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi serta hasil yang signifikan bagi pemerintah. Perjalanan ini juga harus diatur secara selektif dan hanya mencakup jumlah peserta yang benar-benar diperlukan untuk tugas tersebut.
Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR Minta Presiden Prabowo Kawal Penyelamatan PT Sritex
Aturan baru ini membatasi jumlah delegasi berdasarkan jenis kegiatan, seperti studi banding, seminar, atau kunjungan bilateral. Misalnya, untuk konferensi internasional, maksimal lima orang dapat ditugaskan, sedangkan untuk pelatihan, batasnya adalah sepuluh orang. Semua kegiatan juga harus memperhatikan asas efisiensi dan proporsionalitas.
Prosedur baru yang diatur dalam surat edaran mensyaratkan permohonan izin PDLN diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Pengajuan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi dari mitra penyelenggara, dan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri jika terkait negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Pentingnya pelaporan pasca kegiatan juga ditegaskan. Laporan ini wajib diserahkan maksimal dua minggu setelah kepulangan delegasi. Jika PDLN dilakukan tanpa izin Presiden, pihak terkait akan menanggung seluruh risiko dan konsekuensi dari keputusan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat perjalanan dinas luar negeri sekaligus menghindari pemborosan anggaran negara, sejalan dengan visi pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.
Lihat Juga: Gerindra: Presiden Prabowo Pertimbangkan Kritik dan Masukan Soal Kenaikan PPN 12 Persen