BIMATA.ID, Surakarta – Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017.
Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno suami dan ayah dari korban, menyampaikan kesaksiannya.
Yudi mengatakan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang tinggal indekos di tempat mereka.
“Laporan sudah diajukan sejak enam tahun lalu, tetapi hingga sekarang belum ada keadilan bagi kami,” kata Yudi, Selasa (24/12/2024).
Dirinya menuturkan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga : Gerindra: Presiden Prabowo Pertimbangkan Kritik dan Masukan Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman, meminta pihak kepolisian segera bertindak.
“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Habib.
Dia juga menyampaikan, akan menyampaikan perihal perlindungan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dirinya juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan kelalaian dalam penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Simak Juga : Presiden Prabowo Jadi Sorotan Usai Prioritaskan Ambulans di Jalan, Netizen Puji Kepeduliannya
Habib pun menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi yang merugikan korban.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti pentingnya pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Mereka meminta agar pemerintah, melalui institusi terkait, memberikan dukungan psikologis, hukum, dan perlindungan kepada korban dan keluarganya.