BeritaNasionalPolitik

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Segera Nyatakan Sikap

BIMATA.ID, Jakarta – Suasana di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, terpantau lengang pada Selasa, 24 Desember 2024. Aktivitas di markas partai terlihat minim menyusul kabar penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pengamatan Metrotvnews.com, hanya beberapa petugas keamanan yang terlihat berjaga di pintu gerbang kantor. Beberapa kendaraan memasuki area kantor DPP PDIP, namun identitas para penumpang dan tujuan kedatangan mereka tidak diketahui.

Sebelumnya, PDIP menyatakan akan memberikan pernyataan resmi terkait situasi ini. Meski demikian, waktu penyampaian pernyataan tersebut belum dapat dipastikan.

“Partai akan memberikan sikap secara resmi nanti,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, ketika dihubungi wartawan.

Ronny mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan belum sempat berkomunikasi dengan Hasto mengenai kabar yang beredar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Jadi Sorotan Usai Prioritaskan Ambulans di Jalan, Netizen Puji Kepeduliannya

“Saya baru membaca berita di media, dan sampai sekarang belum bisa berkomunikasi langsung dengan Mas Hasto. Saat ini, kami masih mencari tahu keakuratan informasi tersebut,” kata Ronny.

Kabar penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Berdasarkan informasi dari sumber Metrotvnews.com, Hasto Kristiyanto telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.

KPK dilaporkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas nama Hasto. Dalam dokumen tersebut, Hasto diduga terlibat dalam tindakan suap bersama Harun Masiku.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kasus ini.

Lihat Juga: Gerindra: Presiden Prabowo Pertimbangkan Kritik dan Masukan Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Tags

Related Articles

Bimata
Close