BeritaHukumNasionalPolitik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh KPK, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Diketahui, Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap dalam kaitannya dengan kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Baca juga: Jalankan Mandat Prabowo, Menteri P2MI: Fokus Perluas Devisa Pekerja Migran dan Kolaborasi Dengan Lembaga Pendidikan

Penetapan ini terjadi beberapa hari setelah pelantikan pimpinan baru KPK yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, Hasto dijerat bersama Harun Masiku, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2020.

KPK menduga bahwa Hasto dan Harun Masiku terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Suap yang diberikan bertujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Lihat juga: Gerindra: Presiden Prabowo Pertimbangkan Kritik dan Masukan Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Meski, hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci terkait konstruksi perkara dan peran Hasto dalam kasus ini.

Mengenai hal itu, Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa detail lebih lanjut mengenai perkara ini akan disampaikan kepada publik.

“Akan disampaikan,” kata Tessa pada saat ditanyakan mengenai peran Hasto dalam kasus ini.

Simak juga: Presiden Prabowo Jadi Sorotan Usai Prioritaskan Ambulans di Jalan, Netizen Puji Kepeduliannya

Sebagai informasi, KPK kini tengah melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus ini, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait dengan peran Hasto Kristiyanto dalam dugaan praktik suap yang melibatkan politisi PDIP tersebut.

Penyidikan ini juga akan menjadi ujian bagi KPK di bawah kepemimpinan yang baru untuk mengungkap dan memproses kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik di Indonesia.

Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Selengkapnya: Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Presiden Prabowo Berpidato di KTT D-8

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Tags

Related Articles

Bimata
Close