BeritaEkonomiNasionalPolitik

Gerindra: Presiden Prabowo Pertimbangkan Kritik dan Masukan Soal Kenaikan PPN 12 Persen

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan, bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sangat mendengarkan kritik, dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat soal rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Mengenai hal itu, berbagai keberatan yang muncul akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut.

“Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan itu dan akan mengumumkan keputusan terkait hal itu pada waktunya,” ungkap Muzani kepada wartawan di Gedung MPR RI, pada Senin (23/12/2024).

Baca juga: Presiden Prabowo Jadi Sorotan Usai Prioritaskan Ambulans di Jalan, Netizen Puji Kepeduliannya

Sambungnya, aturan mengenai kenaikan tarif PPN ini merupakan keputusan yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan partai-partai di DPR pada 2021. Pada saat itu, baik eksekutif maupun legislatif tengah mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan negara yang terimbas oleh dampak pandemi Covid-19.

“Pada 2021, ketika undang-undang ini dibahas, situasi negara sedang dilanda Covid-19 dan tidak memiliki kemampuan penerimaan yang memadai,” jelasnya.

Meskipun telah disepakati pada 2021, Ia menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo akan menanggapi dengan bijaksana setiap kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat terkait rencana kenaikan PPN tersebut.

Lihat juga: Tiba di Tanah Air Setelah Kunjungan 6 Negara, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim Perdanakusuma

Menurutnya, pemerintah akan menyimak setiap pandangan dengan seksama sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Pak Prabowo dan pemerintah akan mendengar semua pandangan tersebut dan itu akan menjadi masukan yang penting,” tambahnya.

Lanjutnya, keputusan terkait kenaikan PPN 12 persen akan disampaikan oleh Presiden Prabowo atau pemerintah pada waktu yang tepat.

Sehingga, meskipun sudah ada ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah tetap memperhatikan opini publik dalam merumuskan kebijakan final.

Simak juga: Prabowo: Saatnya Negara Muslim Bersatu untuk Keadilan Global

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan berlaku 12 persen mulai 1 Januari 2025, berdasarkan UU HPP. Akan tetapi, keputusan tersebut masih menunggu pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang akan mempertimbangkan segala kritik, dan masukan yang ada, demi memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Related Articles

Bimata